Jakarta - DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI menarik dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. Hal tersebut disampaikan melalui Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma dalam rapat pimpinan gabungan bersama Pemprov DKI Jakarta.

Penarikan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat yang dikirim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada DPRD untuk mengkaji ulang dua raperda itu. Dua raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Nanti Pak Gubernur menambahkan, menyempurnakan kajian, menyempurnakan materi-materi Raperda Tata Ruang dan Zonasi itu sesuai dengan kebutuhan yang dipandang Pak Gubernur sekarang untuk pemda DKI. Jadi lebih baik kami kembalikan supaya nggak gamang," kata Merry di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).


Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, penarikan raperda dari pembahasan harus dilakukan dalam rapat paripurna. Dalam paripurna tersebut, kata Merry, DPRD akan mengembalikan dua raperda terkait reklamasi untuk dikaji ulang oleh Pemprov DKI.

"Kita kembalikan (raperda) melalui paripurna, lalu sempurnakan kajian sesuai kebutuhan pemda DKI," ucap Merry.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyetujui permintaan DPRD. Saefullah kemudian meminta DPRD DKI membalas surat Anies dan menuliskan usul tersebut dalam surat balasan itu.

"Kalau kuorum lebih pada kuorum penarikan seluruhnya, maka dengan segala hormat pimpinan melalui Sekretaris Dewan bisa menjawab surat eksekutif bahwa berdasarkan hasil rapat pimpinan gabungan disarankan untuk menarik," kata Saefullah.

Sementara itu, terkait rapat paripurna, Saefullah mengungkapkan akan membawa hasil tersebut kepada Anies untuk koordinasi. Kendati demikian, ia belum dapat menjelaskan kapan rapat paripurna tersebut dapat dilakukan.

"Kita tunggu surat dari Dewan. Secara formal surat dibalas dengan surat. (Semoga) segera, terserah Dewan, mudah-mudahan bisa cepatlah," tutur Saefullah seusai rapat.

Sebelumnya, Anies mengirim surat kepada DPRD untuk mengkaji ulang raperda reklamasi yang dikirim pada 22 November 2017 kepada Bapemperda DPRD DKI. Anies berkirim surat untuk membatalkan surat Djarot Saiful Hidayat tertanggal 6 Oktober yang meminta pembahasan dua raperda terkait reklamasi menyusul pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman. 

Popular posts from this blog

Coutinho Ingin Tampil Apik Bukan demi Menarik Minat Barcelona

Zidane Ingin Asensio Jadi Contoh bagi Pemain Muda Real Madrid

Ratusan Cambukan Mendarat ke Badan 6 Orang yang Bersumpah Zina